Breaking News

Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram Pembuat Hoax Jokowi PKI


rajapkvonline - Tim Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Jundi 27 tahun, pemilik sejumlah akun Instagram yang diduga kerap menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Polisi menyatakan Jundi beberapa kali menyebarkan unggahan berupa tudingan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah pengikut PKI dan fitnah terhadap Panglima TNI.

Memakai akun tersebut terduga pelaku memposting gambar dan tulisan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian," kata Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 November 2018.

Dani mengatakan polisi menangkap Jundi di rumahnya, di Kecamatan Luang Bata, Aceh pada 15 Oktober 2018. Sebelumnya polisi sudah mengintai aktivitas media sosial Jundi selama setahun.


Menurut Dani, dalam menjalankan aksinya Jundi menggunakan sejumlah akun instagram yakni sr23official dan 23_official. Akun tersebut adalah reinkarnasi dari akun sebelumnya yang sudah dibekukan pihak Instagram. Menurut polisi akun-akun tersebut cukup populer. Akun sr23_official misalnya memiliki pengikut berjumlah 69 ribu pengguna Instagram. "Sejak Maret 2018 akun tersebut telah memposting 1.186 kali atau 5 konten perharinya," ujar Dani.

Dani mengatakan Jundi memproduksi sendiri konten hoax itu dalam akunnya. Menurut dia, dalam pemeriksaan Jundi mengaku membuat konten ujaran kebencian karena tak mampu menghadapi masalah kehidupan yang membuatnya resah.


Atas perbuatannya, polisi menjerat Jundi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Tidak ada komentar